Aparatur pemerintah


Sejatinya, setiap krisis merupakan momentum untuk melakukan reformasi. Penulis mendorong pemerintah untuk menjadikan krisis ekonomi global ini pemacu sebagai upaya untuk membangun aparatur pemerintah.
Harus disadari, keberhasilan pembangunan dan daya saing suatu negara amat ditentukan oleh komitmen dan usaha sistematik untuk membenahi aparatur pemerintah. Tidak bisa tidak karena aparatur pemerintah bukan saja pelaksana kebijakan, tetapi adalah juga fasilitator pembangunan bagi masyarakat.
Sudah banyak keluhan dan kritik terhadap kualitas aparatur negara dalam pemerintahan dan pembangunan. Namun, rasanya tidak pernah ada upaya sungguh- sungguh dan sistematik untuk meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah. Namun sebelumnya apa yang dimaksud dengan aparatur pemerintah?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), yang dimaksud dengan ”aparat” adalah badan pemerintahan; instansi pemerintah; pegawai negeri; alat negara. Sedangkan istilah ”aparatur pemerintah” diartikan sebagai pegawai negeri; alat negara; aparatur negara.
Kata aparatur sendiri berarti perangkat, alat (negara, pemerintah); para pegawai (negeri). Aparatur negara merupakan alat kelengkapan negara, terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: RepublikMonarki/KerajaanPersemakmuran(Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki KonstitusionalDemokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.
Aparat pemerintah adalah anggota masyarakat yang secara hukum dikukuhkan sebagai abdi negara yang bertanggung jawab atas dasar tugas dan wewenang yang telah diberikan sesuai bidang kemampuannya. Masyarakat sudah percaya sepenuhnya kepada aparat pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan tugas sehari-hari sehingga mampu menyediakan atau memberikan pelayanan yang dibutuhkan atau diharapkan oleh masyarakat. Dengan demikian berarti aparat pemerintah berkewajiban untuk selalu mengasah dan meningkatkan kemampuan di bidangnya agar dapat bekerja secara profesional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Ukuran profesionalisme dari aparat adalah tingkat efektivitas dan efesiensi produk yang mereka hasilkan. Dengan profesionalisme diharapkan mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat sesuai target dan sasaran yang dicanangkan.
Keseluruhan aparat pemerintah, baik sipil maupun militer yang bertugas membantu pemerintah dan menerima gaji dari pemerintah karena statusnya itu bisa disebut sebagai birokrasi.
Aparatur pemerintah vs Aparatur Negara
Bila Negara dipandang sebagai sebuah organisasi, yang merupakan himpunan individu, maka di Indonesia organ yang bertugas menyelenggarakan kegiatan Negara adalah MPR. Ini berarti bahwa pada dasarnya individu-individu atau rakyatlah yang menyelenggarakan kegiatan”nya” (Negara) sendiri.
Untuk menyelenggarakan kegiatan Negara itu, MPR merumuskan suatu kebijakan yang tertuang dalam UUD maupun GBHN. Kebijakan punc ak nasional ini dilimpahkan atau dimandatkan kepada presiden untuk diimplementaskan. Dalam pengertian ini, MPR disebut sebagai penyelenggara Negara tertinggi (lihat UUD 1945), sedangkan presiden disebut peyelenggara pemerintahan tertinggi. Presiden bersama-sama DPR (yang merupakan sebagian tubuh MPPR) membuat kebijakan yang lebih operasional berupa undang-undang kemudian menjalankannya.
Dalam rangka menjalankan undang-undang presiden memerlukan pembantu, yakni menteri yang disebur pemimipin Negara. Para menteri ini memimpin suatu organisasi departemen atau organisasi yang tidak berupa departemen, untuk mencapai tujuan-tujuan Negara yang ditetapkan dalam suatu kebijakan secara efisien. Aparatur Negara menunjuk pada kedua jenis organisasi yang dikelola oleh menteri itu. Lebih rinci dapat disebut pula aparatur Negara menunjuk pada organisasi maupun pegawai negeri yang dipimpin oleh seorang menteri.
Setiap aparatur pemerintah harus mempunyai etika yang dapat penjadi pedoman dalam tingkah lakunya. Bila tidak mengerti dan memahami etika, maka aka ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh seorang aparatur pemerintah, misalnya korupsi, tidak disiplin, dan pelanggaran lainnya. Sebagai contoh adalah kasus di bawah ini yang diambil dari sebuah berita di salah satu Koran lokal.
Dari contoh berita di atas dapat kita lihat bahwa masih ada saja aparatur pemerintah yang melanggar aturan dengan membiarkan wajib pajak menunggak pembayaran pajak hingga kadaluarsa yang pada khirnya merugikan Negara begitu besar.
Beberapa dasar hukum ditetapkannya etika aparatur pemerintah (khususnya Pegawai Negeri Sipil) adalah sebagai berikut:
  1. Pasal 5 ayat (2), pasal 27 ayat (1), dan pasal 28 dalam Undang-undang Dasar 1945
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
  4. Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Ruang lingkup Pembangunan Karakter Aparatur Pemda meliputi penumbuhan dan pengembangan budi pekerti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; penerapan dan penegakan etika kepemerintahan; dan pembinaan kesadaran bela negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pertanyaannya, apa yang harus dibangun dari aparatur pemerintah ini?
Ada beberapa arah reformasi yang dapat menjadi pengungkit utama.
Pertama, pembangunan paradigma, budaya, dan mentalitas public entrepreneur, yaitu bagaimana menjadikan aparatur negara yang selalu berpikir dan bertindak efisien serta menjadikan masyarakat sebagai stakeholder sekaligus costumer yang harus dilayani dengan baik.
Memang tidak mudah untuk melakukan perubahan budaya aparatur negara, tetapi sejumlah daerah, seperti Sragen, Yogyakarta, Kebumen, Tarakan, Jembrana, dan Gorontalo, telah membuktikan mampu menjadikan aparatur negara yang berbudaya entrepreneur dan melayani. Perlu dicatat, daerah-daerah itu yang mampu melakukan perubahan budaya bagi aparatur negara ternyata memiliki korelasi positif dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan kualitas pelayanan publik.
Kedua, pembangunan aparatur negara adalah penerapan sistem merit dalam birokrasi. Selama ini, administrasi aparatur pemerintah dilakukan secara apa adanya, tidak berbasis kompetensi. Membangun sistem merit berarti menjadikan kompetensi dan kinerja sebagai ukuran utama penilaian aparatur pemerintah. Ukuran ini harus dijadikan sebagai dasar dalam proses seleksi dan rekrutmen, remunerasi, dan promosi jabatan. Bukan sebaliknya berdasarkan hubungan-hubungan kekeluargaan, pertemanan, dan afiliasi politik. Aparatur pemerintah hanya akan berfungsi secara profesional dan independen jika kompetensi dan kinerja menjadi dasar dalam semua proses pengukuran. Ini berarti, pemerintah harus melakukan perombakan secara fundamental terhadap sistem kepegawaian negara.
Ketiga, pengungkit pembangunan aparatur pemerintah juga terletak pada penguatan pengawasan etika dan perilaku aparatur. Tidak terkontrolnya etika aparatur pemerintah selama ini ditengarai telah menjadi penyebab penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan dan pembangunan. Esensi etika adalah pengawasan moral terhadap setiap keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah yang terikat dengan mandat kedaulatan rakyat.
Tentu saja masih banyak pengungkit lain dalam upaya membangun aparatur negara untuk menghadapi krisis ekonomi global. Namun, lebih dari itu, yang dibutuhkan adalah kesadaran dan komitmen politik untuk melakukan reformasi aparatur pemerintah.
Pembangunan nasional menuntut aparatur pemerintah memainkan peran yang dominan. Untuk itu, para pakar administrasi pembangunan telah mengembangkan sejumlah paradigma baru administrasi negara. Paradigma ini merupakan kondisi ideal dan oleh karena itu tidak serta merta terpenuhi, akan tetapi tidak ada pilihan lain kecuali berupaya untuk mewujudkannya. Paradigma baru tersebut yaitu:
  1. Aparatur yang berdaya guna; Pemerintah selalu dihadapkan pada situasi kelangkaan karena keterbatasan kemampuan menyediakan dana, daya, sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang ahli, terampil, dan waktu. Karena itu tidak ada alasan bagi aparatur pemerintah untuk tidak bekerja efisien. Inefisien dapat timbul karena faktor kelembagaan (struktur yang dipakai tidak tepat), kekurangan keahlian dan keterampilan serta perilaku negatif para pelaksana (seperti tidak peduli, apatismen, tidak ada rasa memiliki, dll.)
  2. Aparatur yang berhasil guna; Yaitu aparatur yang mampu memanfaatkan dana, daya, sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang telah ditentukan dengan hasil yang optimal –bahkan jika mungkin maksimal–  dalam batas waktu yang telah ditetapkan pula.
  3. Aparatur yang produktif; Berarti perolehan hasi (output) yang maksimal dengan menggunakan masukan (input) yang minimal. Masukan menjadi hasil setelah melalui proses tertentu. Agar bekerja secara produktif, proses yang terjadi harus efektif dan efisien. Dengan kata lain, produktivitas merupakan hasil perkalian antara efisien dan efektif. Faktor-faktor yang mempengaruhi antara lain latar belakang hidup para pelaksana (umur, jenis kelamin, status, tanggungan, masa kerja), kemampuan baik fisik maupun intelektual, tipe kepribadian yang bersangkutan, persepsi tentang kehidupan organisasi, sistem dan peringkat nilai yang dianut, motivasi berkarya, dan penugasan yang tepat (sesuai dengan pengetahuan, ketrampilan).
  4. Aparatur yang bersih; Pemerintah yang demokratis tidak pernah ingin ada aparatur yang tidak bersih. Mewujudkan aparatur yang bersih merupakan bagian integral dari kebijakan umum yang ditempuh oleh pemerintah suatu negara dalam menjalankan roda pemerintahan.
  5. Aparatur yang berwibawa; Wibawa tidak bersumber dari kekuasaan yang dimilikinya. Wibawa timbul karena: (a) kemampuan memberikan pelayanan yang cepat, aman, dengan prosedur sederhana tetapi bersahabat, (b) pengetahuan yang mendalam tentang bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya, (c) ketrampilan dan kemahiran yang tinggi dalam menyelesaikan fungsinya, (d) disegani tapi tidak ditakuti oleh masyarakat, dan (e) pemilikan informasi yang tidak dimiliki oleh pihak manapun di masyarakat tetapi dengan mudah dapat diakses oleh yang membutuhkan, kecuali informasi yang memang rahasia
  6. Aparatur yang profesional; Profesional merupakan keandalan dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu yang tinggi, waktu yang tepat, cermat dan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh para pelanggan. Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan tentang seluk beluk tugas dengan segala penerapannya dan ketrampilan yang diperlukan serta pengetahuan yang bersifat umum dan khusus.
  7. Aparatur yang kreatif; Kreativitas bukanlah kepatuhan yang bersifat robotik akan tetapi yang situasional dan penuh dengan dinamika. Kreativitas tidak hanya dalam ketaatan pada peraturan perundang-undangan, akan tetapi dalam melaksanakan semua tugas pekerjaan karena selalu ada cara yang lebih baik, produktivitas masih selalu dapat ditingkatkan, tingkat efisiensi dan efektivitas tidak pernah mencapai titik jenuh, serta selalu ada tempat bagi penyempurnaan mekanisme kerja. Peningkatan kreatifitas kerja hanya mungkin terjadi apabila terdapat iklim yang mendorong para anggota birokrasi pemerintah untuk mencari ide baru dan konsep baru serta menerapkannya secara inovatif. Selain itu juga harus terdapat kesediaan pimpinan untuk memberdayakan bawahannya.
  8. Aparatur yang inovatif; Perwujudannya bisa berupa hasrat dan tekat untuk selalu mencari, menemukan dan menggunakan cara kerja baru, metode kerja baru dan teknik kerja baru dalam pelaksanaan tugas pekerjaan.
  9. Aparatur yang transparan; Transparasi harus terjadi karena dengan demikian masyarakat akan mengetahui beberapa hal berikut: (a) tidak adanya tindakan pemerintah yang merugikan rakyat banyak, (b) oknum-oknum dalam birokrasi yang menyalahgunakan kekuasaan atau wewenangnya, (c) prosedur perolehan haknya, (d) penegakan hukum yang tidak pandang bulu, dan (e) segi-segi kehidupan bernegara lainnya yang benar-benar tertuju untuk peningkatan mutu hidup
  10. Aparatur yang tanggap; Karena dinamika masyarakat dan kemajuan yang dicapai oleh suatu negara melalui pembangunan dalam berbagai segi kehidupan dan pengidupan, akan timbul berbagai aspirasi baru, harapan baru, kebutuhan baru dan tuntutan baru. Untuk itu diperlukan aparatur yang responsif dan tanggap. Tidak tanggap berarti kekecewaan rakyat yang pada akhirnya mungkin berakibat timbulnya krisis kepercayaan kepada pemerintah.
  11. Aparatur yang peka; Kepekaan berarti kemampuan melakukan deteksi secara dini terhadap berbagai hal yang terjadi dan memberikan respon yang sesuai.
  12. Aparatur yang antisipatif dan proaktif; Adalah yang mampu mengenali sifat, jenis dan bentuk perubahan yang terjadi, dan mengantisipasinya secara dini. Artinya tidak menunggu sampai terjadi sesuatu baru memberikan reaksi yang dianggapnya perlu.
  13. Aparatur yang mempunyai visi; Visi adalah pernyataan tentang kondisi masa depan yang diinginkan.visi biasanya dinyatakan secara formal tetapi umum dalam arti tidak rinci. Manajer puncak biasanyalah yang menentukan visi yang dimaksud. Namun demikian visi tersebut harus menjadi milik setiap orang dalam organisasi. Semoga bermanfaat sob🤓

DAFTAR PUSTAKA
Kumorotomo, Wahyudi. 1992. Etika Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
P. Siagian, Sondang. 2005. Administrasi Pembangunan; Konsep, Dimensi, dan Strateginya. Jakarta: PT Bumi Aksara
Wibawa. Samodra. 2005. Reformasi Administrasi; Bunga Rampai Pemikiran. Yogyakarta: Penerbit Gava Media
#comments {} #comments h3 {margin-bottom:15px;font-size:18px;} .comment_avatar_wrap{ width:42px; height:42px; border: 1px solid #C4C4C4; border-top-color: #E4E4E4; border-left-color: #E4E4E4; background:#fcfcfc; padding:4px; border-radius: 2px; text-align:center; margin-bottom:20px; } #comments .avatar-image-container { float: left; margin: 0 10px 0 0; width: 42px; height: 42px; max-width:42px; max-height:42px; padding: 0; margin-bottom:10px; } #comments .avatar-image-container img { width: 42px; height: 42px; max-width: 42px; max-height: 42px; background:url(http://2.bp.blogspot.com/-fjaZBtfvzac/UN1mw2tUamI/AAAAAAAADkc/XdKqt8hWZ6w/s1600/anon.jpg) no-repeat; } .comment_name a { font-weight: bold; padding: 5px 0 0 0; font-size: 13px; text-decoration: none; } .comment_admin .comment_name { font-weight: bold; padding: 10px; font-size: 13px; text-decoration: none; background:#eee; } .comment_admin .comment_date { font-weight: normal; font-size:11px; } .comment_name { background:#eee; padding:10px; font-size:13px; font-weight:bold; position:relative; } .comment_service{ margin-top:5px } .comment_date { color: #a9a9a9; float:right; font-size:11px; font-weight:normal; margin-top:-3px; } .comment_date a{ color: #a9a9a9; float:right; font-size:11px; font-weight:normal; } .comment_date a:hover{ color: #a9a9a9; text-decoration:none; } .comment_body{ margin-left:66px; margin-top: -72px; background:#fcfcfc; border:1px solid #d1d1d1; padding:10px; border-radius: 2px; } .comment_body p { line-height: 1.5em; margin: 5px 0 0 0; color: #666; border:1px solid #eee; font-size: 13px; word-wrap:break-word; background:#fff; padding:10px; } .comment_inner { padding-bottom: 5px; margin: 5px 0 5px 0; } .comment_child .comment_wrap {padding-left: 7%;} .comment_reply { display: inline-block; margin-top:8px; margin-left:-5px; padding: 1px 12px; color: #fff !important; text-align: center; text-decoration: none; border-radius: 2px; background: #bababa; font: 11px/18px sans-serif; transition: background-color 1s ease-out 0s; } .comment_reply:hover { text-decoration: none !important;; background: #056b95; } .unneeded-paging-control {display: none;} .comment-form {max-width: 100%;!important;} #comment-editor {width:103%!important;background:transparent url('data:image/gif;base64,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') no-repeat 50% 30%}} .comment_form a { text-decoration: none; text-transform: uppercase; font-weight: bold; font-family: Arial, Helvetica, Garuda, sans-serif; font-size: 15px; } .comment_form a:hover {text-decoration: underline;} .comment-form p { background: #666; padding: 10px; margin: 5px 0 5px 0; color: #eee; font-size: 13px; line-height: 20px; width:97%; border-radius:3px; position:relative; } .comment-form p:after{ content:""; width:0; height:0; position:absolute; bottom:-16px; left:15px; border:8px solid transparent; border-color:#666 transparent transparent; } .comment_reply_form { padding: 0 0 0 70px; } .comment_reply_form .comment-form {width: 99%;} .comment_emo_list{ display:none; } .comment_emo_list .item { float: left; text-align: center; margin: 10px 10px 0 0; height: 40px; width:41px; } .comment_emo_list span { display: block; font-weight: bold; font-size: 11px; letter-spacing: 1px; } .comment_emo_list span { display: block; font-weight: bold; font-size: 11px; letter-spacing: 1px; } .comment_youtube {max-width:100%!important;width:400px;height:225px;display:block;margin:auto} .comment_img {max-width:100%!important;} .deleted-comment { padding: 10px 10px 10px 10px; display: block; color: #CCC; } .comment_arrow { display: block; width: 9px; height: 18px; background: url(http://3.bp.blogspot.com/-NONrBLhghFk/To0nNB1LmkI/AAAAAAAAAI4/CAuzDfYiCiU/s1600/comment-arrow.gif) no-repeat; position: absolute; margin-left: -19px; } .comment_header{width:50px} #respond { overflow: hidden; padding-left: 10px; clear: both; } .comment_avatar img{width:42px;height:42px;background:url(http://2.bp.blogspot.com/-fjaZBtfvzac/UN1mw2tUamI/AAAAAAAADkc/XdKqt8hWZ6w/s1600/anon.jpg) no-repeat} .comment-delete img{float:right;margin-left:15px;margin-top:3px;margin-right:10px} .comment_author_flag {display:none} .comment_admin .comment_author_flag {display:inline;background:url(http://4.bp.blogspot.com/-lABM2Z7_HVs/Ui_XAxhHY6I/AAAAAAAAFXc/wbQNB2SkcIQ/s1600/author.png)no-repeat;font-size:13px;font-weight:normal;padding:2px 6px;right:-23px;margin-top:-23px;color:#fff;border-radius:4px;text-transform:uppercase;position:absolute;width:36px;height:36px;} iframe{border:none;overflow:hidden}