Jakarta,Selular.ID – Hingga saat ini, masih banyak pelanggan yang belum mendaftarkan nomor kartu prabayarnya. Jika dibiarkan hingga tanggal 1 Mei 2018, maka nomor yang belum didaftarkan akan diblokir secara total oleh operator.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Prof Ahmad M. Ramli, menegaskan bahwa operator wajib melakukan pemblokiran sebagaimana yang tercantum dalam Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.
Maka dari itu, Selular sudah merangkum tata cara untuk mendaftarkan kartu prabayar untuk semua operator. Cara regsitrasi ulang kartu prabayar ini bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni melalui SMS ke 4444, bantuan Dukcapil dan Kominfo, dan melalui website resmi operator masing-masing.
Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu Telkomsel (Simpati, Loop, Kartu AS)
1. Melalui SMS ke nomor 4444
Untuk pelanggan lama yang ingin regsitrasi ulang, ketik ULANG<spasi>Nomor NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Untuk pelanggan baru, ketik REG<spasi>Nomor NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
2. Melalui website
Kunjugi tautan ini setelah itu isi No.Handphone, No.KTP, dan No.KK, kemudian klik “dapatkan password”, sistem akan mengirimkan password ke nomor Telkomsel. Masukan password tersebut kedalam formulir tadi, dan klik “kirim”.
Proses registrasi berlangsung sekitar 1×24 jam atau lebih cepat. Bagi pengguna yang ingin mengetahui nomor Telkomsel yang sudah terdaftar bisa mengikuti tautan ini.
Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu XL dan Axis
1. Melalui SMS ke nomor 4444
Bagi pelanggan lama yang ingin meregsitrasi ulang kartu prabayar XL dan Axis, bisa melalui sms dengan format ULANG#Nomor NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
Untuk pelanggan baru XL dan Axis dapat melakukan resgistrasi dengan format DAFTAR#Nomor NIK#Nomor KK.
2. Melalui website
Regsitrasi ulang kartu prabayar XL dan Axis juga dapat dilakukan melalui situs resmi yang bisa Anda ikuti disini. Silahkan mengikuti petunjuk yang tertera seperti memasukan nomor handphone, nomor NIK, dan nomor KK.
Bagi pelanggan XL dan Axis yang ingin mengecek apakah sudah teregistrasi atau belum, bisa melakukan panggilan melalui USSD dengan format *123*4444#.
Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu Indosat
1. Melalui SMS ke nomor 4444
Registrasi ulang bagi pelanggan lama Indosat dapat dilakukan dengan mengirim SMS dengan format ULANG#Nomor NIK#Nomor KK kirim ke nomor 4444.
Bagi pelanggan baru, cara melakukan registrasi kartu Indosat bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format Nomor NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
2. Melalui website
Cara daftar dan registrasi ulang kartu prabayr Indosat juga dapat dilakukan melaui tautan berikut ini. Selain untuk daftar dan registrasi ulang, Anda juga dapat mengecek status nomor.
Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Tri
1. Melalui SMS ke nomor 4444
Bagi Anda pelanggan lama, cara registrasi ulang kartu Tri dapat dilakukan melalui SMS dengan format Nomor ULANG#NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
Untuk calon pelanggan Tri, bisa melakukan registrasi dengan format Nomor NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
2. Melalui website
Untuk memudahkan pelanggan, operator juga telah menyiapkan formulir registrasi online. Silahkan kunjungi tautan berikut ini untuk melakukan regsitrasi dan daftar ulang kartu prabayar Tri.
Perlu diketahui, selain memasukan ketiga syarat diatas, pelanggan baru juga akan diminta untuk memasukkan empat angka terakhir nomor seri yang terdapat dibelakang kartu SIM. Sementara itu, bagi pelanggan aktif/lama, akan diminta memasukkan kode rahasia yang akan dikirim via SMS.
Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu Smartfren
1. Melalui SMS ke nomor 4444
Regsitrasi kartu prabayar Smartfren dapat dilakukan melalui sms ke nomor 4444 dengan format: Nomor NIK#Nomor KK. Cara ini berlaku untuk pelanggan baru maupun pelanggan lama yang sudah aktif.
2. Melalui Website
Kunjungi tautan berikut ini untuk menuju ke halaman regsitrasi online kartu prabayar Smartfren. Kemudian isi semua formulir dengan benar seperti nomor KK, NIK, dan nomor handphone. Anda juga bisa melakukan upload dokumen melalui tombol yang tersedia.
Tujuan dilakukannya registrasi ulang menggunakan nomor NIK dan nomor KK ini agar tidak ada lagi kejahatan yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi. Selain itu, konsumen juga mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan nomor ponsel. Ayo registrasi ulang kartu prabayar Anda sebelum diblokir total.